Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Ialah Program Pengganti Akta IV
Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) ialah program pengganti akta IV, dimana akta IV sudah tidak valid mulai tahun 2005. Durasi program 1 tahun sampai 2 tahun, setelah lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan S 1, adalah waktu yang harus ditempuh di program ini. Seseorang berkualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari jurusan terakreditasi adalah syarat mendasar untuk bisa mengikuti PPG.
Sarjana non kependidikan mesti mengikuti saringan masuk PPG sepatutnya sarjana kependidikan. Walaupun jalan masuk dibuka lebar sama dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan harus mengikuti dan lulus program matrikulasi terlebih dahulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan, untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan subyek pelajaran yang bakal dipelajari, tidak perlu menempuh program matrikulasi. Khusus untuk sarjana S1/D4 yang bakal mengajar di tingkat SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika gabung dalam program PPG.
Mengapa program PPG harus ada? Berkaitan dengan peningkatan profesionalitas guru-guru?
Seseorang yang paling banyak berteman dan berinteraksi dengan murid-murid dibandingkan dengan pegawai lain di sekolah adalah seorang guru. Guru bertanggung jawab untuk merencanakan dan menjalankan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, memberikan panduan dan training, melakukan survei dan penilaian, serta memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat. Menggerakkan dan mendorong siswa-siswi supaya semangat dalam belajar, sehingga semangat belajar mereka benar-benar bisa menguasai bidang ilmu yang dipelajari. Guru mata pelajaran juga harus membantu mereka untuk dapat memperoleh pembinaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki.
Guru yang memenuhi standar mutu baik adalah guru berkualifikasi sesuai yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dikerjakan, saat di dalam kelas ataupun di luar kelas. Selain tugas mengajar sebagai tugas terpenting seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus memahami dan menguasainya sebagai bagian dari peran seorang guru profesional.
Tugas guru selain tugas utama mengajar adalah tugas administrasi manajemen kurikulum dan pengembangannya, pengelolaan siswa-siswi, pengelolaan prasarana dan sarana, pengaturan keuangan, penyelenggaraan layanan khusus, dan pengelolaan hubungan antara sekolah dan masyarakat.
Hal-hal pengelolaan di atas akan membebani tugas utama dari seorang guru. Namun, jika dicermati lebih dalam, ternyata tugas-tugas tersebut berkaitan erat dengan keteraturan dan kepatutan tugas tugas guru. Dari program PPG inilah, selanjutnya guru-guru kompeten dapat didesain agar dapat melaksanakan semua tanggung jawab, baik tugas mengajar maupun non-mengajar dengan baik. Sesudah merampungkan PPG, guru-guru dapat menguasai empat kemampuan, yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
PPG diminta dapat menyelesaikan banyak permasalahan pendidikan Indonesia, yakni
1. Kekurangan jumlah guru
2. Distribusi guru yang tidak merata
3. Kualifikasi guru yang dibawah standar
4. Guru-guru yang kemampuannya masih kurang bagus
5. Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu
Dengan basis awal Uhamka berdiri adalah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), maka penyelenggaraan PPG di Uhamka tentu berkualitas dan sudah berpengalaman. Hal ini tidak perlu diragukan lagi. Identitas pertama kali saat didirikan adalah Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) pada tahun 1957. Di tahun 1958, sesuai regulasi pemerintah, PTPG berubah menjadi IKIP Muhammadiyah Jakarta. Kemudian, pada tanggal 30 Mei 1997, IKIP Muhammadiyah Jakarta berevolusi menjadi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) seperti saat ini.
Untuk mengikuti pendidikan profesi guru profesional, temukan dan segera gabung PPG Uhamka. Anda bisa kunjungi UHAMKA https://ppg.uhamka.ac.id/, HP: 0815 1300 1900, Email: info@uhamka.ac.id.
Comments
Post a Comment